Facebook merupakan sebuah media sosial yang saat ini digunakan oleh hampir seluruh orang didunia. Facebook memberikan kebebasan bagi para pengguna untuk berbagi dan berkomentar apapun. Namun tidak sedikit orang orang menyalahgunakan hal ini, misalnya dengan cara menyebarkan berita berita yang tidak benar atau Hoax.
Hoax sendiri adalah sebuah Tulisan yang tidak dapat diverifikasi atau dipertanyakan sebuah kebenarannya. Dengan kata lain Hoax merupakan sebuah berita atau informasi bohong yang di Share/sebarkan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
Saat ini Facebook sedang melakukan uji coba fitur untuk mengatasi berita Hoax. Selain itu pengguna juga diberikan fitur pelaporan untuk berpartisipasi dalam memberantas hoax ini.
Buat teman-teman yang sudah gerah melihat berita HOAX di facebook, disini kita akan bahas bagaimana memberantasnya. Saat ini untuk melaporkan berita Hoax di indonesia, kita bisa melakukannya dengan 2 cara, yaitu melakukan pelaporan kepihak facebook dan melakukan pelaporan ke kominfo. Kita akan bahas dua-duanya disini.
Melaporkan hoax di Facebook ke Pihak Facebook
Pelaporan dengan aplikasi Facebook sangat efektif bagi kalian yang ingin langsung memblokir akun orang yang sering menyebarkan berita Hoax. Dengan cara ini kalian bisa terbebas dari para penyebar Hoax, dan Facebook akan mengecek kebenaran laporan yang kalian buat. Berikut adalah cara melaporkan akun penyebar Hoax melalui aplikasi Facebook.
1. Masuk ke akun facebook
2. Pada berita yang kalian anggap Hoax, tap titik 3 disamping nama pengguna
3. Pilih “Find support or Report Post“
4. Untuk melaporkan Hoax kalian bisa pilih False News (Berita bohong). Lalu tap Send
5. Selanjutnya akan ada pilihan seperti block, unfollow, atau unfriend. Jadi laporan kita sudah terkirim, langkah berikutnya adalah jika kita tidak ingin berurusan sama akun tersebut, kita bisa pilih “Block SI Akun” untuk memblokirnya.
6. Pilih “Block” untuk konfirmasi
7. Jika sudah selesai pilih done di bagian bawah
Selesai. Berita atau Post tersebut sudah berhasil kamu laporkan, dan akun yang membuat post tersebut juga sudah kamu block sehingga apapun yang dia share kedepannya tidak akan muncul di beranda kamu.
Setelah kamu melapor, pihak Facebook akan melakukan pengecekan akun tersebut, jika terbukti hoax akan ada sanksi. Namun jika tidak terbukti kemungkinan akun tersebut bakal terus bebas posting sampai ada yang melaporkannya lagi.
Melaporkan hoax ke kominfo lewat aplikasi “Aduan konten”
Jika kalian merasa kurang puas melaporkan akun tersebut melalui Facebok, maka kalian juga bisa menggunakan alternatif lain yaitu dengan cara mendownload aplikasi yang dibuat oleh Kominfo. Aplikasi ini diberi nama “Aduan Konten”. Aplikasi ini bisa langsung kalian download di Playstore. Berikut adalah cara menggubnakan aplikasi Aduan Konten.
1. Cari “Aduan Konten” di playstore dan download aplikasi tersebut. Berikut tampilan laman downloadnya.
2. Sign in dengan menggunakan akun google agar cepat dan tidak perlu mendaftar secara manual karena semua data kalian akan otomatis di sync dari akun google tsbt.
3. Selanjutnya kalian akan diminta melengkapi data yang kurang. Disini diminta memasukkan nomor ktp dan nomor telpon. Kalian juga bisa set password disini jika kedepannya tidak ingin login dengan sync google.
4. Untuk memulai membuat laporan klik tanda garis 3 dibagian kiri layar maka akan muncul beberapa menu. Pilih tanda + untuk mulai melapor.
Admin: Karena disini kita diminta masukin data seperti nomor KTP, ini artinya kita tidak bisa sembarang lapor atau main-main. Aku harap teman-teman bisa mengingat hal ini.
5. Masukkan tautan atau link postingan dari facebook yang kalian anggap itu adalah konten Hoax, lalu masukkan kategori kontennya.
Ada 13 kategori konten negatif yang bisa kalian pilih, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, konten yang meresahkan masyarakat dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.
Untuk kategori hoax sendiri tidak ada di pilihan, namun kalian bisa memilih kategori “konten yang meresahkan masyarakat“. Setelah itu masukkan keterangan terhadap konten tersebut. Lalu untuk tambahan kalian juga bisa memasukkan capture dari konten tersebut. Jika sudah pilih “LAPORKAN“.
6. Kalian sudah berhasil melaporkan konten dengan menggunakan aplikasi. Kalian bisa mengecek status laporan kalian melalui aplikasi aduan konten ini.
Jika kalian tidak mau atau malas mendownload aplikasi, kalian juga bisa menghubungi kominfo melalui email dan Whatsapp. Kominfo sendiri sudah menginfokan nomor Whatsapp dan alamat email yang bisa digunakan yaitu nomor 0811 922 4545 atau email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Namun rekomendasi dari kominfo adalah pelaporan tetap menggunakan aplikasi atau website untuk dapat memantau sejauh mana laporan yang kalian buat diproses oleh Kominfo.
Itulah bagaimana cara melaporkan konten Hoax di Facebook. Kalian bisa menggunakan 2 cara tersebut. Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tulis dikolom komentar. Share jika dirasa dimanfaat.
Sekian dan Terimakasih.
Tinggalkan Balasan