7 Jenis foto yang tidak boleh dibagikan ke media sosial

Terbit:

Diperbarui:

Seperti yang kita ketahui, media sosial saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat khususnya di Indonesia. Agar dapat terus eksis di media sosial tentunya kita harus selalu update akun media sosial tbs, baik melalui status ataupun dengan cara membagikan foto terkini.

Akibatnya banyak pengguna media sosial yang berlomba lomba untuk selalu update foto di setiap kejadian unik yang dialami, seperti make up bagus, binatang peliharaan, makanan, dan masih banyak lagi.

Bagi kalian yang saat ini sedang menggunakan media sosial mungkin kalian berpikir bahwa semua foto yang ada digalery HP kalian bisa dibagikan dimedia sosial. Namun ternyata tidak, ada beberapa foto yang ternyata sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial karena berkaitan dengan privasi kalian dan bisa menimbulkan hal hal yang berbahaya kepada kalian ataupun orang disekitar kalian.

1. Boarding pass

Boarding pass adalah sebuah dokumen resmi yang digunakan untuk memasuki gerbang / Gate penumpang di bandara. Dokumen ini akan diperiksa sebelum masuk ke pesawat. Namun ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang memfoto Boarding pass karena ingin update status di Media sosial.

Hal ini sangat umum sekali dilakukan, namun ternyata mengupdate foto boarding pas merupakan suatu hal yang berbahaya.

Di dokumen Boarding Pass tentunya memiliki sebuah identitas seperti nomor kartu Identitas, lokasi, tempat tanggal lahir, dan lain lain. Nah data ini bisa digunakan oleh “siapa saja yang melihat foto tersebut” untuk mencuri identitas kalian.

2. Kartu identitas

Di Indonesia sendiri kartu Identitas disebut juga KTP. Namun jika kalian keluar negeri kartu identitas kalian adalah Passport. Sebagian orang akan bangga jika mendapatkan sebuah kartu identitas misalnya anak yang baru saja mendapatkan KTP atau kalian yang ingin pergi keluar negeri dan baru saja mendapatkan passport. Tentu saja kalian ingin share kebahagiaan yang kalian alami.

Namun hati hati ya, di passport dan KTP sendiri mengandung informasi informasi yang tidak boleh kalian Share. Terdapat Nama Lengkap, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, nomor kartu, dll, yang mana informasi tersebut sudah cukup untuk dijadikan bahan dalam melakukan pencurian data. Oleh karena itu sebaiknya kalian urungkan niat kalian untuk Share segala macam kartu identitas yang kalian miliki.

Admin: Simpelnya gini sih, foto KTP bisa digunakan untuk melakukan verifikasi di facebook dan bisa dipakai untuk mendapatkan akun facebook seseorang. Nomor KTP dan KK bisa dipakai untuk daftar kartu SIM. Ini yang aku tau aja ya, bisa jadi ada puluhan cara lain memanfaatkan data tsbt.

3. Uang, kartu kredit, dan slip gaji

Diantara orang orang yang hobi update foto di media sosial, ternyata ada juga sebagian orang yang mengupdate foto hanya untuk dijadikan ajang pamer di Internet. Namun sepamer pamernya kalian di Sosmed janganlah sekalil kali kalian menunjukkan kepada orang lain bahwa kalian sedang membawa uang banyak seperti upload foto kartu kredit, uang , atau Slip Gaji. Hal ini bisa saja mengundang kejahatan.

4. Foto anak di bawah umur

Jika kalian punya anak atau keponakan yang masih bayi dan lagi lucu lucunya, entah mengapa rasanya ingin sekali foto dan upload ke media sosial dan membagikannya ke teman teman.

Namun hal ini harus kamu pertimbangkan lagi, mengambil foto anak kecil dibawah umur dan share ke media sosial tetap aja merupakan hal yang melanggar privasi walaupun anak anak tu belum mengerti.

Selain itu kalian juga akan menempatkan anak itu dalam bahaya karena adanya resiko bullying, penculikan, pedofil, dan banyak lagi. Oleh karena itu sebaiknya kalian menghindari upload foto anak dibawah umur ke media sosial.

5. Dokumen yang mengandung rahasia perusahaan

Jika kalian merupakan karyawan dari sebuah perusahaan, kalian tentu juga harus menjaga privacy. Sebagai contoh saya memiliki seorang teman, ketika dia ingin scan dokumen, dimesin scan ada dokumen yang tertinggal. Lalu ia baca dokumen tersebut. Setelah ia baca ternyata itu adalah surat mutasi atau pemindahan tugas ke kantor daerah yang ditujukan kepada rekan kerjanya. Karena ia merasa banyak orang yang belum mengetahui maka ia pun foto dokumen tersebut dan share ke media sosial dan share ke group Whatsapp agar orang orang tahu dan mungkin sedikit ingin menunjukkan eksitensinya. Namun yang terjadi adalah ia yang menyebarkan foto itu malah dipanggol HRD dan mendapatkan surat peringatan atas apa yang ia lakukan. Dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan biasanya bersifat rahasia. Kalian tidak bisa seenaknya menyebarluaskan dokumen-dokumen tsbt. Selain itu dokumen-dokumen ini juga bisa membuat pihak luar menyerang perusahaan tempat kalian bekerja.

6. Pekerjaan yang belum dipublikasikan

Jika kalian baru saja menyelesaikan sebuah pekerjaan, tentu ada rasa untuk unjuk kesuksesan, mungkin dengan memfoto hasil kerjaan kalian lalu upload ke media sosial.

Jika pekerjaan tersebut sudah selesai tidak masalah, namun jika pekerjaan tersebut masih konsep dasar atau baru sebatas Ide sebaiknya urungkan niat kalian untuk share ke media sosial. Hal ini sangat berbahaya, karena kalian tidak akan bisa melakukan apa apa jika ide kalian dicuri oleh orang. Sayang sekali ide yang sudah susah susah kalian buat bisa dicuri tanpa kalian bisa memperjuangkannya.

7. Foto yang dijepret orang lain

Jika kalian melihat sebuah foto yang sangat indah atau bagus menurut kalian tentu ada rasa ingin share ke orang orang lewat media sosial. Namun tahukah kalian jika membagikan foto hasil karya orang tanpa sepengetahuan merupakan sebuah pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan kalian membagikan foto tersebut adalah tanpa izin dari pemilik sehingga jika orang yang memiliki foto tersebut mau, kalian bisa digugat dan harus ganti rugi berupa uang. Sangat menyeramkan bukan?

Tidak semua foto itu free license. Sebagai contoh, 7 foto diatas diambil dari situs free licensi pixabay. Dan fotonya gratis dipakai untuk semua keperluan apapun. Ada juga tipe foto yang gratis, tapi perlu atribusi. Jadi gratis dipakai untuk keperluan non bisnis, tapi perlu mencantumkan siapa pencipta foto/gambar tersebut. Ada juga yang butuh bayaran untuk bisa dipakai. Dan bayaran bisa beda tergantung siapa yang pakai. Apakah yang pakai itu organisasi non-profit, perseorang untuk keperluan non-komersil, atau entitas bisnis tertentu.


Nah itulah 7 foto yang ternyata tidak boleh di Share di media sosial dan internet karena mengandung resiko mungkin tidak seimbang dibandingkan dengan jumlah like yang didapat di sosmed.

Jika kalian ada pertanyaan bisa tinggalkan di kolom komentar.

Kategori:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *