Hukuman Untuk Pelaku Peretasan Akun Media Sosial (Seperti Facebook, WhatsApp, IG, dll)

Terbit:

Diperbarui:

Dalam era digital saat ini, aktivitas di dunia maya semakin meningkat, begitu pula dengan berbagai tindak kejahatan cyber seperti hacking.

Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi adalah hacking akun media sosial, seperti akun Facebook, Instagram, Twitter, dll.

Di Indonesia, tindak pidana seperti ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku hacking tidak hanya menghadapi konsekuensi etis, namun lebih dari itu, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Artikel ini akan membahas tentang pasal-pasal hukum yang terkait dengan hacking dan hukuman bagi pelaku.

Pasal dan UU terkait Peretasan atau Hacking

Pasal yang mengatur tentang tindak pidana hacking di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang revisi oleh UU No. 19 Tahun 2016 dan direvisi kedua kali oleh UU no 1 tahun 2024.

Kamu bisa baca disini jika mau,

Yup, untuk menulis tulisan ini, aku membaca ketiga UU tersebut, terutama terkait pasal 30 dan pasal 46 yang berkaitan dengan tulisan kali ini.

Ternyata kedua pasal tersebut tidak mengalami perubahan ya, jadi kamu cukup baca UU Nomor 11 Tahun 2008 saja.

Pasal 30 UU ITE secara khusus menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memasuki sistem elektronik orang lain dapat dianggap melakukan tindak pidana.

Pasal 30 UU ITE merupakan dasar hukum yang menjamin keamanan pengguna internet di Indonesia, termasuk pengguna Facebook.

Terlebih lagi, Pasal 32 UU ITE juga memberikan perlindungan lebih lanjut dengan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dapat dihukum.

Dampak Hukuman bagi Pelaku

Sanksi hukum yang diterapkan untuk pelaku hacking menurut Pasal 30 adalah pada pasal 46.

Pasal 46 UU ITE menjelaskan bahwa pelaku hacking yang terbukti bersalah dapat dihukum penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800juta.

Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menanggulangi tindak kejahatan siber dan melindungi hak-hak pengguna internet.

Selain itu, jika hacker melakukan sesuatu diakun tsbt, seperti melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, dll. Ini akan masuk pasal 32 dan ada sanksi tambahannya. Disini tidak aku jelaskan karena akan lebih panjang.

Intinya, konsekuensi hukum bagi hacker yang mengambil alih akun sosial media, seperti akun Facebook, akun twitter, dll, bukanlah hal yang ringan. Hukumannya akan bertambah, jika mereka melakukan sesuatu di akun tsbt.

Selain itu, hukuman bagi pelaku hacker juga dapat meliputi tindakan perdata, di mana korban dapat mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Ini termasuk kerugian materiil seperti kehilangan uang atau kerugian immateriil seperti pencemaran nama baik.

Dampak lain dari hukuman ini adalah stigmatisasi sosial yang akan dihadapi oleh pelaku, yang mana rekam jejak digitalnya akan selalu tercatat dan dapat mempengaruhi reputasi serta peluang pekerjaannya di masa depan.


Kehadiran UU ITE juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan di dunia maya, termasuk hacking, tidak luput dari pengawasan dan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Jadi jangan main-main dengan hal ini ya.

Melalui UU ITE, negara menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pengguna internet dan memberikan sanksi yang berat bagi para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *